Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Irwandi Yusuf: Saya Berjasa Mengamankan Negara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |17:12 WIB
Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Irwandi Yusuf: Saya Berjasa Mengamankan Negara
Ditangkap KPK, Irwandi Yusuf cerita dirinya berjasa mengamankan negara (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement