Dari hasil analisa data, diperoleh fakta bahwa pelaku ujaran kebencian adalah salah satu warga Teminabuan, Sorong Selatan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.
Usai mendapatkan info terhadap terduga pelaku, kata dia, humas menyerahkan informasi pada tim penyidik sat reskrim yang langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Unit pidum bergerak menelusuri tempat biasa pelaku nongkrong. Hingga akhirnya pelaku ditemukan saat sedang berkumpul bersama teman-temannya.
"Saat itu langsung kita amankan dia, tanpa perlawanan, yang langsung dibawa Kepolres Sorong Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh pelaku untuk memposting konten ujaran kebencian di facebook. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin dikenal banyak orang alias ingin terkenal dan cari sensasi,” imbuhnya.