Syamsu menyebutkan, mereka yang telah diperiksa yakni Agus Susanto selaku nahkoda dan pemilik kapal bernama Hendra Yuwono.
Kemudian anak buah kapal yakni Goloyono, Rusdiamsah, Muh Irfan Nashuka, Gabriel D Jogas, Said Imam Mada Ali dan Gunawan.
"Hingga saat ini mereka diperiksa selaku saksi dalam Peristiwa Karamnya KM Lestari Maju," ungkap Syamsu.
Sementara Ketua Tim Penyidik KM Lestari Maju, Polres Kepulauan Selayar yakni Iptu Arham Gusdiar mengatakan, proses penyelidikan ini pihak penyidik Polres Kepulauan Selayar mengarah kepada sugaan tindak lidana sebagaimana dalam Pasal 359 KUH Pidana.