"Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia Jo UU Nomor 17 Tahun 2008 Tahun 2008," kata Arham.
Dikatakan Arham, saat ini penyidik Labfor Mabes Polri dan Polda Sulsel serta KNKT telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
"Penyidik Polres juga menunggu hasil pemeriksaan awal dari pihak Syahbandar yang saat ini sementara berjalan. Dan sejumlah dokumen kapal juga sudah diperoleh untuk kepentingan penyelidikan," terang Kasat Reskrim Polres Selayar ini.
(Fiddy Anggriawan )