DEPOK - Hukuman 4 bulan penjara dan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku Ilham Sinna Tanjung (30) yang melakukan peremasan payudara, membuat RA (22) menilai hukuman yang didapat pelaku tak setimpal dengan perbuatannya.
"Itu sih yang paling buat sedih. Kalau ini saja yang sudah jelas sampai masuk sidang tapi hukumannya kaya bercanda. Enggak menutup kemungkinan pelaku kejahatan serupa terus-terusan beraksi karena dianggap hukumannya pun eggak ada meski telah masuk ranah sidang," ucap RA saat dihubungi wartawan Senin (9/7/2018).
Korban juga membantah adanya asumsi masyarakat soal pakaian yang dikenakan memancing korban bertindak asusila. Sebab saat peristiwa itu ia mengenakan hijab dan tidak memakai pakaian senonoh.

"Saya pakai hijab tapi masih saja jadi korban, sore pula kejadiannya. Jadi pelecehan dan kekerasan seksual itu enggak hanya terjadi sama perempuan yang enggak pakai hijab saja. Sudah enggak pandang dia pakaian tertutup atau enggak, semua sama aja," jelasnya.