Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Peremas Payudara di Depok Hanya Dihukum Wajib Lapor

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 09 Juli 2018 |20:58 WIB
 Pelaku Peremas Payudara di Depok Hanya Dihukum Wajib Lapor
A
A
A

Sebab, kata dia, aksi yang dilakukan pemuda berkacamata terhadap korbannya itu telah masuk dalam kategori perbuatan cabul dan pelecehan seksual.

"Tidak tepat kalau pasal yang diberikan itu 281, karena ini bukan kesusilaan melainkan pencabulan dimuka umum. Dasar perbuatan yang dilakukan sudah jelas meremas payudara korban. Ini sudah mengarah pada penyerangan kehormatan kesusilaan," ucapnya saat dihubungi wartawan

Diketahui pelaku melakukan tindakan asusila dengan meremas payudara korban di jalan Kuningan RT 01/RW 18 Kelurahan Kemiri Muka, Beji. Pada awal Januari 2018 lalu.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement