Budaya patriarki yang menjadikan perempuan sebagai makhluk kelas dua, berimbas pada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual harus selalu tunduk pada aturan yang merugikan. RA menuturkan, banyak masyarakat yang belum memiliki perspektif gender sehingga tidak mampu memposisikan dirinya sebagai korban. Padahal kasus kekerasan seksual dapat menimpa siapapun tanpa memandang penampilan dan status korban.
"Kasihan sudah jadi korban dia rugi moril dan segalanya tapi masih juga di salahkan. Emang maunya korban buat di lecehkan? Pelakunya yang harus di salahkan, bukan korban. Pelecehan seksual bukan karena pakaian perempuan," papar RA.
Lebih lanjut ia menjelaskan buat orang yang justru menyalahkan korban lebih baik mawas diri. Coba menempatkan diri di posisi korban, atau bayangkan saja itu terjadi sama orang terdekat yang di sayang. Apa bakalan tetap menyalahkan korban," Lanjutnya.
Dari keputusan sidang tersebut, polisi tidak melakukan penahanan terdadap pelaku pelecehan seksual tersebut karena ancaman pidana yang dikenakan di bawah 4 tahun penjara. Sehingga status pelaku saat itu menjadi tahanan luar dan wajib lapor.
Mengenai kasus ini Pengamat Hukum Pidana, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Jamhari Hamjah menyatakan, Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang dijerat kepada Ilham terkait kasus yang dilakukannya di Gang Kuningan, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji pada Kamis (11/01), siang, lalu, sudah salah jalur.