"Menghina suatu agama apa pun itu, satu hal bisa berdampak besar. Semoga semakin hati-hati dalam berucap dan berbuat, sehingga tidak terulang lagi," pungkasnya.
(Baca Juga : Ahok Bebas Bulan Depan, Pengacara: Kita Serahkan kepada Aparat)
Sekadar informasi, Ahok dipolisikan oleh umat Islam berbagai daerah karena dianggap telah menistakan agama Islam dengan cara menyadur Surat Al-Maidah 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September 2016.
Selain melaporkan ke pihak polisi, ribuan umat Islam dari berbagai daerah sempat berbondong-bondong ke Ibu Kota menggelar unjuk rasa menuntut polisi segera menangkap dan mengadili Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
(Erha Aprili Ramadhoni)