Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Ada Usulan Pembebasan Bersyarat untuk Ahok dari Lapas Cipinang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 11 Juli 2018 |18:35 WIB
Belum Ada Usulan Pembebasan Bersyarat untuk Ahok dari Lapas Cipinang
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
A
A
A

Sementara itu, Ade menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan terkait kabar yang menyebutkan bahwa Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2018 nanti.

"Belum dapat dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," tutur Ade.

Ade menjelaskan, untuk mendapat pembebasan bersyarat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terpidana. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Dalam proses hukum yang menjeratnya, Ahok dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu. Dia dinilai bersalah telah melakukan perkara penodaan agama.

Di sisi lain, terkait vonis itu, Ahok pun sempat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018 lalu.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement