Namun, prosesi pernikahan dengan jenazah ini justru mengundang kontroversi. Salah satu netizen berpendapat, aturan menikahi jenazah atau orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.
"Menurut Islam enggak boleh nikah dengan jenazah yang dari KUA gimana apa MUI Indonesia membolehkan gitu?" tulis pemilik akun Hariyanto Hariyanto.
"Enggak dibolehin menikahi jenazah. Tapi turut prihatin sama keluarga korban," timpal akun Ichwanul Fauzi.
(Rizka Diputra)