Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding KPK Diterima, Vonis Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 20 Juli 2018 |16:22 WIB
Banding KPK Diterima, Vonis Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun
Nur Alam. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan banding dari Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam kasus penerbitan izin usaha penambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah.

Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo beserta anggotanya, Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar memperberat vonis Nur Alam menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama Nur Alam divonis 12 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun," bunyi isi amar putusan yang didapat Okezone, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Selain itu, Nur Alam juga diminta membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurang lebih selama enam bulan.

Belum cukup, Majelis Hakim juga mewajibkan Nur Alam untuk membayar uang sebesar Rp2,7 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan bersifat Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement