Setelah mengetahui adanya percepatan Sidang Istimewa itu, Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden tersebut. Keputusan itu dikeluarkan untuk mencegah pelaksanaan Sidang Istimewa yang dianggap tidak sejalan dengan cita-cita Reformasi.
"Untuk menyetop (Sidang Istimewa) itu kemudian dikeluarkannya lah Dekrit, begitu Dekrit dikeluarkan alasan Sidang Istimewa diganti karena Gus Dur mengeluarkan Dekrit berubah tiba-tiba alasannya (Sidang Istimewa) diganti," papar Adhie.
Alhasil karena kesepakatan elite politik, Sidang Istimewa 23 Juli 2018 yang dikomandoi oleh Amien Rais itupun digelar dengan keputusan memakzulkan Gus Dur dari kursi Presiden dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri.
Selain Gus Dur, Presiden pertama Indonesia Soekarno juga pernah mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 silam. Yang berisikan,pembubaran Konstituante,pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950, pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
(Angkasa Yudhistira)