Bahkan, di dalam penghentian kasus tersebut sama sekali tidak ada pemberitahuan secara tertulis dalam ketentuan yaitu dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) namun hanya secara lisan.
“Pemberhentian itu secara lisan itu dan kami gatau. Kami dihubungin dan dapat informasi ada pemberhantian,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT STC, Krisna Murti berharap Kompolnas dapat melihat persoalan ini. Seharusnya, sebagai institusi yang diamanatkan oleh UU untuk menerima keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang buruk, perlakuan diskiriminasi dan penggunaan diskresi yang keliru.
“Karena adanya overlaping dimana antar PT STC dengan PT MSAM. Di mana ada keberpihakan kinerja kepolisian kewenangan kepolisian dalam melakukan dekresi terhadap kasus ini,” pungkas Krisna.
(Erha Aprili Ramadhoni)