JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berbaiat ISIS merupakan sesuatu yang dilarang di Indonesia.
"Dalam UU Terorisme itu kan diatur apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat itu bisa dimintakan untuk dilarang. Inilah posisi kami," ujar Heri usai sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai korporasi yang sudah menggerakan aksi teror di Indonesia. Oleh karenanya Jaksa berpendapat JAD ini sangat membahayakan masyarakat umum.
"Karenanya organisasi ini kami dakwakan dilarang, apalagi organisasi teroris, maksudnya bisa membahayakan masyarakat umum oleh karena sudah ada beberapa kejadian, maka ini layak dilarang," papar dia.
Apabila hakim mengabulkan dakwaannya, JPU mengharapkan agar tidak ada lagi orang-orang yang bergabung dengan gerakan seperti ini. Karena, bila masih ditemukan anggota-anggota baru, putusan hakim bisa menjadi landasan pemidanaan seseorang yang diketahui sebagai anggota JAD.
"Jadi kalau sudah dilarang ya berarti siapapun yang nanti dinyatakan ikut, maka dia bisa dipidana dengan UU yang baru UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme, itu ada salah satu pasal menyatakan apabila masih menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang, maka dia bisa dipidana," tukasnya.
(Awaludin)