Dalam kesempatan itu, Menteri Asman bercerita pernah menantang Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh untuk meningkatkan jumlah unit kerja percontohan. “Pak Ateh bilang targetnya 5 unit. Tapi saya bilang, itu nggak nendang. Coba targetkan 50,” ungkapnya yang disambut tepuk tangan para peserta.
Ateh menjelaskan, tahun 2018 ini, sebanyak 801 unit kerja pelayanan percontohan dari 113 Instansi Pemerintah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WBK/WBBM. “Jumlah ini meningkat 65,84 persen dari tahun sebelumnya yang diusulkan dari 48 instansi pemerintah,” jelasnya seraya menambahkan bahwa sebanyak 134 unit kerja diantaranya berasal dari Polri.
Dikatakan, membangun unit kerja pelayanan berpredikat WBK/WBBM tentunya tidak mudah, karena pimpinan instansi, pimpinan unit kerja pelayanan beserta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan bekelanjutan. "Perbaikan dilakukan terhadap sistem dan tata kelola yang mencakup pembangunan budaya kinerja, manajemen sumber daya manusia, proses bisnis yang efektif dan efisien, pengawasan dan pengendalian internal, transparan, serta peningkatan kualitas pelayanan,"ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk mempercepat pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah wajib untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan (role model) bagi seluruh unit-unit kerja pelayanan lainnya. Maka dari itu ia berharap, Melalui rapat ini unit kerja layanan yang telah memperoleh predikat WBK maupun WBBM dapat memberikan sharing pengalaman atas keberhasilannya. “Sehingga nanti setidaknya 50 unit kerja pelayanan di lingkungan POLRI dapat memperoleh predikat WBK/WBBM,” ucapnya.
Adanya pembangunan zona integritas ini juga akan meningkatkan pelayanan publik. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan, sebagai pengayom masyarakat, Polri memiliki peran yang besar dalam mewujudkan visi yang sesuai dengan nawacita ke-4. Visi ini sangat erat kaitannya dengan reformasi perbaikan Pelayanan Publik yang mana sejalan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.