Permohonan mengajukan diri sebagai pihak terkait ini didaftarkan Irman Putra Sidin, selaku kuasa hukum JK, pada Jumat 20 Juli 2018.
Pada pertengahan Juli lalu Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa capres-cawapres bukanlah yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan.

Sementara itu, JK diketahui sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni di era Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) dan Joko Widodo (2014-2019). Gugatan tersebut diajukan Perindo selaku peserta pemilu, karena merasa dirugikan oleh pasal tersebut.
Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penggemar JK. Namun gugatan mereka ditolak mahkamah lantaran tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut.
(Awaludin)