
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya urusan cawapres kepada Jokowi. Pasalnya, itu merupakan hak perogratif dia.
"Itu adalah hak prerogratif presiden, presiden mau mengambil siapa itu adalah presiden yang punya otoritas," jelasnya.
Jusuf Kalla mengaku bersedia mendampingi Joko Widodo kembali pada Pemilu 2019 bila UU Pemilu memperbolehkannya. Mantan Ketua Umum Golkar itu mengaku bersedia mendampingi Jokowi kembali demi bangsa dan negara.
Untuk membuktikan hal itu, JK akhirnya resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Perindo.