JAKARTA - Terpidana kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman resmi tak mengajukan banding atas vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus bom Jalan Thamrin, Jakarta dan di beberapa tempat lainnya.
Penasihat Hukum Aman, Asludin Hatjani, menjelaskan, alasan tak melakukan pembelaan proses hukum di tingkat pertama itu lantaran keputusan langsung dari salah satu petinggi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu.
"Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap karena ustad Oman tidak banding," kata Asludin kepada Okezone, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Kendati sudah inkracht, Asludin mengaku belum mengetahui apakah saat ini Aman Abdurrahman sudah dibawa ke Lapas Nusakambangan untuk menanti eksekusi hukuman mati atau belum. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan dari pihak Jaksa.
"Kalau itu wewenang Kejaksaan (soal pemindahan dan eksekusi Aman Abdurahman)," tutur dia.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum belum memberikan konfirmasi kepada Okezone terkait dengan hal ini.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Mengadili Aman Abdurrahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota Hakim lainnya.

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Arief Setyadi )