JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan polemik belum dikeluarkannya sertifikasi halal terhadap vaksin Measles Rubella (MR).
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan agar menunda vaksin Measles Rubella (MR). Hal ini karena Kemenkes belum mengajukan ke MUI agar vaksin tersebut dapat sertifikat halal.
“Padahal yang sebenarnya bahwa vaksin MR itu didukung oleh komisi fatwa MUI manakala vaksin itu halal dan diminta segara mengajukan untuk proses sertifikasi halal,” ujar Cholil saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (2/8/2018).
Cholil menyatakan, MUI ingin Kemenkes agar vaksin itu diseertifikasi halal terlebih dahulu sebelum melakukan vaksin. Akan tetapi, hingga sekarang vaksin MR tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal
“Nah, sampai saat ini vaksin MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal,” ungkapnya.

Karena itu, sambung dia, apabila terdapat di kalangan masyarakat yang menyebut vaksin MR halal, itu merupakan informasi yang tidak benar.