Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Jadi Perantara Keponakan Setnov, Pengusaha Ini Kembalikan Rp17,5 Juta ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2018 |14:49 WIB
<i>Ngaku</i> Jadi Perantara Keponakan Setnov, Pengusaha Ini Kembalikan Rp17,5 Juta ke KPK
Ikhsan Muda Harahap saat bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, ia mengaku sudah mengembalikan uang Rp17,5 juta ke KPK. "Uang Rp17,5 juta sudah saya kembalikan ke KPK," ungkap Ikhsan.

(Baca Juga : Mantan Ketua Komisi II dan Eks Sekjen Kemendagri Bersaksi untuk Keponakan Setnov)

Sekadar diketahui, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.‎

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement