Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Jadi Perantara Keponakan Setnov, Pengusaha Ini Kembalikan Rp17,5 Juta ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2018 |14:49 WIB
<i>Ngaku</i> Jadi Perantara Keponakan Setnov, Pengusaha Ini Kembalikan Rp17,5 Juta ke KPK
Ikhsan Muda Harahap saat bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, ia mengaku sudah mengembalikan uang Rp17,5 juta ke KPK. "Uang Rp17,5 juta sudah saya kembalikan ke KPK," ungkap Ikhsan.

(Baca Juga : Mantan Ketua Komisi II dan Eks Sekjen Kemendagri Bersaksi untuk Keponakan Setnov)

Sekadar diketahui, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.‎

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement