Lokasi taman yang biasa dijadikan tempat transaksi sendiri, kata Azhar, memang sudah dikenal oleh banyak orang. Usai terjadi kesepakatan, barulah sang mucikari mengajak pria hidung belang itu menuju ke salah satu kamar yang memang sudah disediakan PSK untuk memuaskan nafsu sang pelanggan.
"Oh iya (taman itu terkenal untuk transaksi) karena sudah kesekian kali dari wilayah juga nangkep juga Polda juga, baru ke kamar," paparnya.

Diketahui sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 32 PSK dan 5 di antaranya masih anak-anak. Kejadian ini sendiri sudah berulang kali terjadi di apartemen tersebut, dan setidaknya sudah tiga kali penangkapan dalam 7 bulan terakhir.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV. Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.