“Gubernur dan wagub ini kemudian mengkoordinasikan kepada aparatur setempat laksanakan sidak-sidak gitu lho. Diperiksa itu. Bukan hanya untuk mengantisipasi pelacuran tapi juga terorisme dan narkoba,” ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu tak bisa memastikan apakah Pemprov DKI bisa menutup aktivitas yang ada di sana. Sebab, hingga kini aturan yang mengatur keberadaan hunian vertikal itu belum ada regulasi yang mengikat. Ia berharap pemerintah daerah mengusulkan rancangan Perda tentang Tertib Hunian, sehingga nanti tinggal dibahas bersama DPRD.
“Dengan temuan ini Pak Anies ini bisa kemudian menindaklanjuti dengan berkoordinasi atau memerintahkan Satpol PP, kelurahan, kecamatan untuk melakukan sidak,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 32 PSK dan 5 di antaranya masih anak-anak. Kejadian ini sendiri sudah berulang kali terjadi di apartemen tersebut, dan setidaknya sudah tiga kali penangkapan dalam 7 bulan terakhir.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV. Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.