Dari pengakuan tersangka, diketahui jika korban sudah dalam kondisi tak bernyawa saat diperkosa. Tersangka sempat menendang dan mencekik korbannya hingga tak bergerak. "Setelah diketahui tak bergerak, korban lalu disetubuhi. Itu (persetubuhan) dilakukan sekali oleh tersangka," tutur Sigit.
Diketahui pula, tersangka nekat membunuh korbannya lantaran adanya perlawanan saat hendak diajak bersetubuh. Tersangka menendang bagian dada korban hingga terbentur tembok. Tak cukup sampai di situ, tersangka juga mencekik leher korban hingga meninggal dunia. "Saat kejadian, di rumah Nur Ali hanya ada korban dan tersangka. Anak pemilik rumah diminta keluar membeli rokok," bebernya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tajun penjara dan denda Rp3 miliar. "Kami jerat dengan pasal berlapis agar menimbulkan efek jera. Jangan sampai ada lagi pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur lagi," tuturnya.
Menggunakan Lotion
Pengakuan Rosat, awalnya ia tak berniat membunuh Elsa Marsiah. Pembunuhan itu dilakukan saat korban menolak diajak bersetubuh dan sempat berteriak saat diseret ke kamar. Pembunuhan disertai pemerkosaan ini dilakukan tersangka di rumah Nur Ali, tempat tersangka tinggal beberapa tahun ini.
Tindakan asusila ini telah direncakan pelaku. Beberapa hari sebelumnya, tersangka melihat korbannya buang air besar. Dari situ, ia memiliki hasrat untuk menyetubuhi tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan jurus tipu. "Dia (korban) saya panggil ke dalam rumah. Dia saya minta membeli rujak," tutur Rosat.