JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Arief Sulistyo akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan yang diduga kuat terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli).
"Iya akan kita lakukan dan terapkan seperti itu (UU Tipikor) karena ini sudah berkali-kali diingatkan," kata Arief di Pusat Data dan Analisis Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (23/8/2018).
Arief mengatakan, kasus pungli sudah tidak ada di masa dirinya menjadi Kapolres. Ia pun mencontohkan Wakil Kepala Bareskrim Brigjen Pol Antam Novambar yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kapolres.
"Kami semua pernah jadi Kapolres, kami tidak pernah melakukan itu kok. Waktu pak Wakil Kepala Bareskrim jadi Kapolres sudah tidak ada, makanya ini kami kaget kok ada lagi," ungkapnya.
Arief menambahkan, saat ini pihaknya tengah membangun sistem pengaduan yang lebih efektif sehingga dapat mengantisipasi hal serupa.
"Secara pribadi saya sudah berinteraksi denga netizen. Saya sudah memiliki akun Instagram, Twitter dan selama empat hari saya jadi Kabareskrim ini saya sudah menerima pengaduan dan segera saya tindak lanjuti," tuturnya.
Sebelumnya Kadiv Propam Polri Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kapolres Kediri AKBP Erick terbukti melakukan kesalahan dan melanggar kode etik profesi sebagai aparat penegak hukum. Bahkan, kata Listyo, pihaknya tidak segan-segan memecat Erick jika terbukti terlibat pungli di Satpas SIM Polres Kediri.
“Kami usulkan posisinya untuk dievaluasi dan terhadap perbuatannya akan kami proses karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi (penurunan jabatan) hingga PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ucap Listyo.
(Fiddy Anggriawan )