"Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali, jadi ada tiga kita pilih salah satu, kita pilih itu perbuatan kembali," terang Suwondo.
Adapun penahanan Richard Muljadi dilakukan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan Richard juga bisa diperpanjang selama 40 hari, apabila berkas perkara dalam kasus kokain itu belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.