Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis 18 Bulan Meiliana Cermin Ketidakadilan Hukum

Badriyanto , Jurnalis-Sabtu, 25 Agustus 2018 |07:30 WIB
Vonis 18 Bulan Meiliana Cermin Ketidakadilan Hukum
Meiliana saat menerima vonis di PN Medan. Foto: Okezone/Erie Prasetyo
A
A
A

Bonar mendukung langkah Meiliana yang memilih mengajukan banding atas vonis 18 bulan penjara. Ia berharap hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara lebih jeli melihat kasus yang melilit Meiliana agar mendapat keadilan.

Baca: Kasus Meiliana, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi Perkara di Pengadilan

"Saya dengar mereka (Meiliana) akan banding, mudah-mudahan pengadilan ditingkat berikutnya bisa lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Meiliana merupakan ibu rumah tangga beragama Budha. Ia memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah. Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.

Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid. Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Meiliana dan suami. Sang suami bahkan sempat mendatangi pengurus masjid khusus untuk meminta maaf. Namun, ternyata, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement