Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis 18 Bulan Meiliana Cermin Ketidakadilan Hukum

Badriyanto , Jurnalis-Sabtu, 25 Agustus 2018 |07:30 WIB
Vonis 18 Bulan Meiliana Cermin Ketidakadilan Hukum
Meiliana saat menerima vonis di PN Medan. Foto: Okezone/Erie Prasetyo
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai, vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, terhadap Meiliana sebagai bentuk ketidakadilan hukum terhadap warga negara Indonesia.

Tigor menilai kasus Meiliana yang meminta pengurus masjid mengecilkan pengeras suara azan tidak dapat dikategorikan penodaan agama sebagaimana dalam Pasal 156 dan 156a KUHP. Fakta hukum membuktikan Meiliana tidak menolak azan, namun meminta volume suara azan dikecilkan.

"Vonis ini mencerminkan ketidakadilan, jerat hukum atau yang dikenakan ke ibu Meiliana yang meminta suara azan di masjid dikecilkan, itu tidak bisa dikatakan penodaan atas nama agama," kata Bonar kepada Okezone, Sabtu (25/8/2018).

Baca: Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana

Foto: Okezone/Erie Prasetyo

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement