Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembuat Video Porno Anak Divonis 7 Tahun, Pemeran Wanitanya Dipenjara 4 Tahun

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 28 Agustus 2018 |14:08 WIB
Pembuat Video Porno Anak Divonis 7 Tahun, Pemeran Wanitanya Dipenjara 4 Tahun
ilustrasi
A
A
A

‎“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman penjara selama tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” terang Waspin di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L RE Martadinata, Selasa (28/8/2018).

Sementara itu, dalam persidangan yang berbeda di waktu dan tempat yang sama, ‎para terdakwa lainnya di antaranya, ‎yakni Susanti ibu dari anak di bawah umur inisial D, Herni ibu dari anak di bawah umur SP, dan Ismi sebagai penghubung antara si anak di bawah umur dengan pemera, dan Intan selaku pemeran perempuan video porno anak, di vonis empat tahun penjara.

Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Sunanto dalam sidang dengan agenda putusan kasus pembuatan dan penyebaran video porno anak.‎

Mereka terbukti bersalah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pasal 29 Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement