Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembuat Video Porno Anak Divonis 7 Tahun, Pemeran Wanitanya Dipenjara 4 Tahun

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 28 Agustus 2018 |14:08 WIB
Pembuat Video Porno Anak Divonis 7 Tahun, Pemeran Wanitanya Dipenjara 4 Tahun
ilustrasi
A
A
A

"Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Sunanto dalam amar putusannya.

Kasus video porno tersebut, berawal dari pertemanan Faisal dengan komunitas Rusia di Facebook bernama VIKA. Berawal dari mengirimkan foto porno berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir bulan April lalu.

Faisal lalu menyanggupi permintaan yang mengorder video, pria tersebut bernama R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang. Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki-laki kepada Cici dan Ismi.

Mereka kemudian membuat video tersebut di bulan Mei dan Agustus 2017 lalu di dua hotel di Kota Bandung. Setelah video itu jadi, tersangka Faisal mengirimkan video itu kepada R (orang Kanada) melalui media sosial telegram.

Dalam order tersebut, Faisal menerika pembayaran beberapa kali. Yakni pertama Rp6 juta, Rp8 juta, dan Rp16 juta. Jadi total yang diterima semuanya Rp31 juta.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement