Ternyata suara itu dari gerakan Ard yang sedang mengabadikan U mandi. U pun buru buru mengenakan handuk dan pakaian dan keluar dari kamar mandi.
Sementara itu usai merekamnya, Ard warga Dumai, Riau langsung kabur. Perbuatan Ard bejat berlanjut dengan menyebarkan vidoe bugil U ke teman-temannya. Video itu akhir diketahui sejumlah teman korban. Karib korbanpun memberitahukan kejadian itu ke U. Tidak terima perbuatan bejat Ard, U melaporkan ke polisi.
Tidak butuh lama bagi polisi menangkap Ard. AKBP Edy menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi.
"Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik (ITE). Saat ini tersangka sedang diperiksa intensif," tegas Edy.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.