AWAL Agustus 2018, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Sino Sugiharto Noto Negoro, pimpinan Sekte United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit atau biasa dikenal dengan 'sekte penghapus utang'.
Penangkapan sendiri didasarkan atas adanya laporan dari Bank Indonesia yang merasa dirugikan oleh aksi Sekte UN Swissindo. Sebelumnya pada 2017 UN sSwissindo sempat diberikan peringatan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menghentikan kegiatannya. Namun peringatan itu justru diabaikan. Tak lama berselang, UN Swissindo pun dilaporkan oleh pihak BI.
Dengan sertifikat buatan berlogo BI, UN Swissindo meyakinkan pengikutnya bahwa seluruh utangnya bisa dinyatakan lunas. Terkait aksinya, Sino dijerat Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, Pasal 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pada pertengahan Agustus 2018, aparat Polres Kota Serang berhasil menangkap pemimpin 'sekte kerajaan ubur-ubur', dan mengamankan dua belas pengikutnya, dari sebuah rumah di daerah Sayabulu, Kota Serang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar yang cukup lama terganggu dan resah oleh aktifitas sekte beserta kedua belas pengikutnya.