MK juga menginstruksikan KPU Sampang menggelar pelaksanaan pemungutan suara umum dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki.
Selanjutnya memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pemungutan suara ulang.
Sementara aparat keamanan yakni Polres Sampang dan Polda Jatim diinstruksikan untuk mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang itu.
Kuasa Hukum pihak tergugat, yakni Pasangan Calon Bupati Hermanto Subaidi-Suparto, Bahri mengatakan putusan MK itu final dan mengingat dan memang sesuai fakta di persidangan.