Setelah itu, petugas mengejar kapal tersebut. Setelah berhasil petugas melakukan pemeriksaan isi dan dokumen kapal. Dua orang di dalam kapal KM Faisal tidak bisa menunjukkan dokumen.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, pihak kepolisian pun membawa kapal dan 9 ton bawang ke Mako Polair Polda Riau di Pekanbaru.
"Dua orang yang diamankan adalah ZR dan IZ. Mereka akan dijerat dengan Pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.