MERANGIN - Nasib naas dialami Ali Arifendi (31), warga Kabupaten Tebo dan dua temannya, mereka terpaksa berurusan dengan polisi karena membawa dua senjata api rakitan laras pendek, namun saat polisi ingin mengamankan pelaku, dua dari tiga pelaku berhasil melarikan diri.
Kejadian penangkapan Ali dan rekan-rekannya bermula saat aparat kepolisian Polsek Tabir Ulu menggelar patroli rutin untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sesampai di Desa Batang Kibul, aparat kepolisian melihat ada tiga pemuda yang menggunakan satu sepeda motor.
Merasa curiga, selanjutnya sepeda motor milik pelaku dihentikan, namun setelah di intrograsi dan geledah rupanya pihak kepolisian menemukan dua senjata api rakitan yang sudah terisi amunisi. Rupanya saat ingin menggeledah kendaraan bermotor milik pelaku,dua dari tiga pelaku langsung melarikan diri ke tengah hutan.
Tak ingin buruannya kabur, aparat kepolisian dari Polsek Tabir Ulu langsung mengejar kedua pelaku kedalam hutan, namun pencarian tak membuahkan hasil. Dari keterangan pelaku yang berhasil diamankan di ketahui jika kedua pelaku tersebut warga Kabupaten Bungo.

Usai diamankan, selanjutnya pelaku dan dua senjata api rakitan bersama sepeda motor pelaku langsung di bawa ke Polsek Tabir Ulu untuk di amankan dan di mintai keterangannya.