JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mengajukan anggaran sebesar Rp 556 juta untuk menggelar acara pernikahan massal, namun ditolak DPRD karena kegiatan itu tak tertuang di dalam Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
Kegiatan nikah massal diajukan oleh Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta.
"Karena secara administrasi tidak terpenuhi, dan juga dari aspek perencanaan juga tidak matang, kegiatan nikah massal 2018 ini digeser ke awal tahun 2019," kata pimpinan rapat Banggar, Triwisaksana di gedung DPRD DKI, Senin (10/9/2018).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah pun mengakui kalau tidak ada kesiapan dari pihaknya untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut. Karena ia melihat animo masyarakat untuk mengikuti kegiatan itu dilihat masih sangat kurang.