Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Kepala Daerah Harus Patuhi Surat Edaran untuk Memecat 2.357 PNS Koruptor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 13 September 2018 |16:35 WIB
KPK: Kepala Daerah Harus Patuhi Surat Edaran untuk Memecat 2.357 PNS Koruptor
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para kepala daerah mematuhi surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri, yakni dengan memecat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (Surat Edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Kamis (13/9/2018).

Berdasarkan edaran Kemendagri yang diterima Okezone, surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018. Surat tersebut ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia dengan nomor SE 180/6867/SJ.

Ilustrasi.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.

Kemudian, poin kedua surat tersebut bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama dengan nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement