JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan, iklan program pembangunan bendungan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tayang di sejumlah bioskop tidak masuk kategori pelanggaran pemilu sehingga tidak perlu untuk dihentikan.
"Kalau menurut Bawalu itu enggak apa-apa, kan enggak melanggar pemilu, itu bukan iklan kampanye," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat berbincang-bincang dengan Okezone, Kamis (13/9/2018).
Ratna menambahkan, selain karena tidak masuk kategori pelanggaran pemilu, pihaknya tidak bisa menindak karena memang belum ada satu pun pasangan yang ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Ratna, iklan program pembangunan bendungan oleh Jokowi sama dengan gerakan #2019GantiPresiden, sama-sama tidak melanggar aturat pemilu sehingga tidak perlu ditindak oleh Bawaslu.