Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Santrinya, Pengasuh Ponpes Ditangkap Usai Ibadah Haji

Toiskandar , Jurnalis-Sabtu, 15 September 2018 |09:30 WIB
 Cabuli Santrinya, Pengasuh Ponpes Ditangkap Usai Ibadah Haji
A
A
A

Lalu, sambung dia, korban akhirnya berani bicara kepada kedua orangtuanya tentang perbuatan gurunya tersebut.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan itu. Sampai saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan, dan akan dijerat dengan Pasal 76 e atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara tentang perlindungan anak di bawah umur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement