Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Ambulans Harus Mengalah karena Terhalang Rombongan Polisi yang Melintas

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 15 September 2018 |10:52 WIB
Viral Ambulans Harus Mengalah karena Terhalang Rombongan Polisi yang Melintas
Foto: Instagram
A
A
A

Dalam keterangan video, akun tersebut menulis kejadian di daerah Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Foto: Instagram

Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement