Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setnov Blak-Blakan soal Kamar Selnya Terkait Sidak Ombudsman

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 18 September 2018 |13:35 WIB
Setnov Blak-Blakan soal Kamar Selnya Terkait Sidak Ombudsman
Setya Novanto (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) blak-blakan terkait hasil temuan Ombudsman saat inspeksi mendadak (sidak) di kamar selnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, beberapa waktu lalu.‎ Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan kamar Setnov yang luasnya dua kali lipat dibandingkan sel-sel narapidana lainnya.

Setnov membantah kamar selnya disebut mewah. Menurut Setnov, kamar yang ditempatinya tersebut merupakan bekas narapidana sebelumnya. Sebelum ditempati, Setnov mengklaim sudah ada beberapa barang di kamar selnya.

"Tempat itu kan memang saya tempati sudah demikian, sebelum-sebelumnya juga ada beberapa. Sebelumnya lagi saya kan lagi orientasi. Waktu orientasi dapat tempat yang terang, bagus. Sekarang tempat itu, ya sudah kita tempati," kata Setnov sebelum bersaksi untuk terdakwa Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Mantan Ketua DPR RI tersebut membeberkan bahwa di Lapas Sukamiskin memang ada beberapa tipe kamar, mulai dari yang besar hingga terkecil. Setnov mendapatkan cerita bahwa Lapas Sukamiskin memang gedung bekas peninggalan zaman Belanda.

"Tempat itu sebenarnya ada beberapa tipe ada yang besar, kecil. Sukamiskin ini sejak zaman Belanda tahun 1918 sudah demikian," ungkapnya.

Setnov tidak membantah bahwa kamar selnya dipasang wallpaper di setiap bagian dindingnya. Sebab, jika tidak dipasang wallpaper, maka temboknya akan berdebu.

"Berbahaya, karena debu, apalagi saya punya (penyakit) kesehatan dan itu bisa paru-paru basah dan lihat di foto sendiri, sederhana sekali. Hanya ada kasur, sama ya meja hanya juga ukuran 40 cm," terangnya.

Sel Setya Novanto. (Foto : Ombudsman RI)

Setnov menjelaskan kamar sel yang dihuninya merupakan bekas peninggalan terpidana mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton. Sebelum ditempati, Setnov mengklaim memang luas kamarnya tersebut sudah seperti yang sekarang.

"Itu kan bekas Romi Herton, yang pada saat meninggal, baru ke saya. Jadi saya menempati keadaanya begitu," katanya.

Sekadar informasi, Ombudsman mendapati hasil yang mengejutkan saat melakukan sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 14 September 2018, malam. Saat itu, Ombudsman menemukan luas ruang kamar Setnov dua kali lebih besar daripada yang lainnya.

Dalam foto yang yang didapat Okezone, ‎saat sidak Ombudsman mendapati Setnov sedang duduk bersama dengan M. Nazaruddin. Keduanya duduk di sebuah ruang cukup besar yang ada di kamar Setnov.

Dalam ruangan tersebut, terlihat ada satu kasur besar yang muat untuk ditiduri dua orang. Tak hanya itu, sel Setnov juga terlihat rapi dengan balutan wallpaper di bagian dindingnya serta ada meja yang sepertinya dikhususkan untuk bekerja.

Mirisnya, temuan Ombudsman tersebut terjadi setelah sekira dua bulan KPK menangkap tangan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. KPK mengungkap adanya modus 'jual-beli' fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

(Baca Juga : Sel Mewah Setnov, DPR Minta Penjelasan Kemenkumham soal Standardisasi di Lapas)

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Saputra.

(Baca Juga : Lapas Mewah Setnov Terbongkar, ICW: Ini Problem Masif!)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement