BANDUNG - Kasus sel mewah Setya Novanto di Lapas Sukamiskin memicu prokontra di masyarakat. Banyak di antara masyarakat yang menyayangkan adanya perbedaan perlakuan antara napi koruptor dan napi biasa.
Sistem penegakkan hukum di Indonesia dianggap belum mampu memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Walaupun sudah divonis penjara, hampir sebagian besar narapidana korupsi bahkan mampu membeli fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Study Club For Rar Againts Corruprion, Rich Ilman Bimantika, menjelaskan bahwa aparat penegak hukum baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kemenkumham tegas terhadap perlakuan istimewa terhadap para pelaku koruptor seperti Setya Novanto.
"Apa yang terjadi di Lapas Sukamiskin sudah menjadi potret buram dan membuktikan hukum belum bisa berdiri tegak," katanya.
Tak hanya itu Ilman juga mengatakan bahwa KPK dan Kemenkumham harus lebih mampu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka korupsi. Tujuannya, agar negara bisa menyita seluruh aset yang dimiliki narapidana korupsi.