Sebelumnya, tim penyidik lembaga antirasuah telah lebih dulu memeriksa Ketua Umum Perti, Basri Bermanda, pada Rabu, 12 September 2018. Saat itu, Basri juga diperiksa untuk tersangka Gilang Ramadhan.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Lampsel, Zainudin Hasan; anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Diduga, Zainudin menerima suap dari Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Zainudin berperan mengarahkan semua proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan melalui Agus Bhakti Nugraha. Zainudin meminta agar Agus Bhakti koordinasi dengan Anjas Asmara untuk mengatur proyek di Lampsel.
(Angkasa Yudhistira)