Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa KPK, Zulkifli Hasan Bahas Sejarah Organisasi Perti

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 18 September 2018 |16:00 WIB
Usai Diperiksa KPK, Zulkifli Hasan Bahas Sejarah Organisasi Perti
Zulkifli Hasan di Gedung KPK (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, tim penyidik lembaga antirasuah telah lebih dulu memeriksa Ketua Umum Perti, Basri Bermanda, pada Rabu, 12 September 2018. ‎Saat itu, Basri juga diperiksa untuk tersangka Gilang Ramadhan.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Lampsel, Zainudin Hasan; anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Diduga, Zainudin menerima suap dari Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Zainudin berperan mengarahkan semua proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan melalui Agus Bhakti Nugraha. Zainudin meminta agar Agus Bhakti koordinasi dengan Anjas Asmara untuk mengatur proyek di Lampsel.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement