Timbulnya aksi kekerasan bulan Agustus tahun 2017 memicu arus pengungsian tiga perempat juta warga Rohingya ke Bangladesh. Kata Darusman, persekusi atas warga Myanmar masih terus terjadi sehingga kondisinya belum aman untuk para pengungsi kembali ke kampung halaman mereka.
Laporan itu menuduh Tatmadaw melakukan tindakan kejam di negara bagian Kachin dan Shan yang bisa dianggap kejahatan perang dan kejahatan atas umat manusia. Para anggota misi pencari fakta itu telah menyusun daftar nama perwira militer yang harus diselidiki dan diadili karena melakukan genosida.
Kyaw Moe Tun, Duta Besar Myanmar untuk PBB di Jenewa menyebut temuan tim pencari fakta itu berat sebelah, dan merugikan usaha pemerintahnya untuk mencari penyelesaian jangka panjang atas masalah di negara bagian Rakhine.
(Baca Juga : Perempuan Rohingya Diikat ke Pohon dan Diperkosa oleh Militer Myanmar)
Katanya, pemerintah Myanmar sangat bersimpati atas nasib para pengungsi, khususnya perempuan dan anak perempuan, dan siap untuk menyambut mereka yang ingin kembali.
(Erha Aprili Ramadhoni)