Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Ruang Sidang Jamaah Teriaki Bos Abu Tours: Penipu!

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 19 September 2018 |14:23 WIB
Di Ruang Sidang Jamaah Teriaki Bos Abu Tours: Penipu!
Foto: Okezone
A
A
A

Pantauan Okezone di persidangan, terdakwa Hamzah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Lumban Tobing berlangsung di ruang sidang Purwoto Gandasibrata dimulai pukul 13.33 Wita.

Hamzah Mamba diajukan ke pengadilan dengan dakwaan merugikan 96.976 calon jemaah umrah dari 16 provinsi. Dia diduga menyelewengkan uang setoran umrah senilai Rp1,2 triliun lebih, karena tidak memberangkatkan jamaah.

Saat sidang dimulai dan menghadirkan Muh Hamzah ratusan jamaah kembali meneriaki Hamzah. Sidang kemudian dilanjutkan setelah jamaah kembali tenang. Selanjut proses sidang berjalan dengan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan Muh Kasim, Chaeruddin M Latang dan Istri Bos Abu Tours Nursyahria alias Ria melakukan maupun turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara tahun 2012 sampai dengan bulan Maret 2018.

 abu

"Ketiganya diajukan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah), baik sebagai orang yang melakukan maupun turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara tahun 2012 sampai dengan bulan Maret 2018," baca JPU

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement