"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," terang Ni Made Sudani.
Dalam keputusannya, Hakim menyatakan perbuatan Abdul Latif bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Abdul Latif dipandang sopan selama masa persidangan, punya tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya.
Hakim menyatakan Abdul Latif terbukti menerima uang suap senilai Rp3,6 miliar. Uang itu berasal dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Pada tahun 2016 lalu, Abdul Latif melakukan komunikasi dengan Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pertemuan itu membahas soal permintaan fee para kontraktor yang menggarap proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.