Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 September 2018 |17:07 WIB
Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

 Bupati HST

Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan. Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. Jumah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.

Atas perbuatannya, Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement