Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 September 2018 |17:07 WIB
Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

 Bupati HST

Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan. Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. Jumah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.

Atas perbuatannya, Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement