Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 September 2018 |17:07 WIB
Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain divonis enam tahun penjara, Abdul Latif juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menyatakan Abdul Latif terbukti bersalah secara sah terlibat dalam kasus suap pengadaan pengerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabau, Kabupaten Hulus Sungai Tengah, tahun anggaran 2017.

‎"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ‎kata Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2018).

 Bupati HST

Tak hanya itu, hakim juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut pada KPK terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Abdul Latif. Hakim berpandangan pencabutan hak politik untuk Abdul Latif sesuai dengan perbuatannya.

"‎Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," terang Ni Made Sudani.

Dalam keputusannya, Hakim menyatakan perbuatan Abdul Latif bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Abdul Latif dipandang sopan selama masa persidangan, punya tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya.

Hakim menyatakan Abdul Latif terbukti menerima uang suap senilai Rp3,6 miliar. Uang itu berasal dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Pada tahun 2016 lalu, Abdul Latif melakukan komunikasi dengan Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pertemuan itu membahas soal permintaan fee para kontraktor yang menggarap proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

 Bupati HST

Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan. Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. Jumah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.

Atas perbuatannya, Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement