JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut gugatan sidang praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dalam kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam langkah hukum tersebut, pihaknya menilai bahwa penggugat tak memiliki legal standing yang jelas. Mengingat, kata Febri, dalam hal ini, Irwandi tak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan praperadilan.
"Sehingga, KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," kata Febri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Sekadar diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan oleh seseorang bernama, Yuni Eko Hariatna dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Sidang pun akan memasuki pembacaan putusan pada Selasa, 25 September 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK juga menilai, dikatakan Febri, dalam hal ini pemohon terlihat tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Pasalnya, ketika Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, tetapi pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.
"Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," tutur Febri.
Dengan adanya poin-poin tersebut, Febri menekankan, pihaknya berharap kepada Hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima.
"Terkait dengan penanganan perkara pokok saat ini masih terus berlangsung untuk tersangka Irwandi Yusuf," ucap Febri.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.