Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Praperadilan Irwandi Yusuf Tak Punya Legal Standing

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 September 2018 |17:24 WIB
KPK Sebut Praperadilan Irwandi Yusuf Tak Punya <i>Legal Standing</i>
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut gugatan sidang praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dalam kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam langkah hukum tersebut, pihaknya menilai bahwa penggugat tak memiliki legal standing yang jelas. Mengingat, kata Febri, dalam hal ini, Irwandi tak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan praperadilan.

"Sehingga, KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," kata Febri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Sekadar diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan oleh seseorang bernama, Yuni Eko Hariatna dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Sidang pun akan memasuki pembacaan putusan pada Selasa, 25 September 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf

KPK juga menilai, dikatakan Febri, dalam hal ini pemohon terlihat tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Pasalnya, ketika Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, tetapi pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.

"Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," tutur Febri.

Dengan adanya poin-poin tersebut, Febri menekankan, pihaknya berharap kepada Hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima.

"Terkait dengan penanganan perkara pokok saat ini masih terus berlangsung untuk tersangka Irwandi Yusuf," ucap Febri.

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.

Irwandi diduga menerima Rp500 juta, yang merupakan jatah Rp1,5 miliar, dari Ahmadi. Uang Rp500 juta ini, diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah.

Diduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari DOKA akan dipotong sebanyak 10 persen dari jumlah anggaran pada tahun ini sebesar Rp8,03 triliun. Untuk pejabat di tingkat provinsi akan menerima fee sebesar 8 persen dan 2 persen untuk tingkat kabupaten.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap ini. Mereka adalah model cantik sekaligus tenaga ahli Aceh Marathon, Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement