Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Untuk atasi Korupsi Politik, Sistem Kepartaian Harus Ditata Ulang

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 25 September 2018 |14:30 WIB
Mahfud MD: Untuk atasi Korupsi Politik, Sistem Kepartaian Harus Ditata Ulang
Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hingga tahun 2015, di dalam hukum positif Indonesia belum dikenal istilah “korupsi politik”. Istilah tersebut baru muncul secara resmi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan No. 1261/Pid.Sus/2015 yang menghukum Anas Urbaningrum dalam tindak pidana korupsi.

Putusan lainnya menyebut juga nama mantan Bupati Karanganyar Rina sebagai pelaku korupsi politik. Oleh sebab itu, di dalam khazanah hukum pidana di Tanah Air sekarang memang sudah ada term korupsi politik.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menjadi keynote speaker pada dialog publik tentang “Korupsi Politik di Negara Moderen” yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Padang (UNP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Padang, Selasa (25/9/2018).

 Ilustrasi

Menurut Mahfud, dalam dialog yang dihadiri oleh rektor, dekan, dosen, dan sekira 1000 mahasiswa itu, korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dengan menggunakan kedudukan dan pengaruh jabatan politik untuk memanipulasi APBN/APBD sehingga merugikan keuangan negara.

Korupsi politik juga mencakup penerimaan dana atau fasilitas yang menggunakan pengaruh jabatan atau kedudukan politik meskipun tidak merugikan keuangan negara, seperti suap dan gratifikasi. Pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus partai politik tetapi juga pejabat-pejabat lain yang ada di eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lain-lain.

“Pokoknya, yang menggunakan pengaruh jabatan publiknya untuk berkorupsi itulah pelaku korupsi politik”, ujar Mahfud MD yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) tersebut.

Meskipun pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus parpol tetapi faktanya memang banyak melibatkan tokoh-tokoh parpol. Mahfud mengatakan, bahwa keberadaan parpol adalah perintah konstitusi sebagai salah satu instrumen demokrasi. Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa parpol harus ditata ulang sistemnya agar lebih mendukung pemberantasan korupsi.

 Ilustrasi

Konferensi Hukum Tata Negara II tahun 2016 di Universitas Andalas Padang dan Indonesia Corruption Watch (ICW), kata Mahfud, telah merekomendasikan parpol dibiayai oleh negara dan dibolehkan melakukan bisnis asal wajar dan mengikuti aturan dalam hukum bisnis.

“Adanya parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi. Oleh sebab itu, parpol harus dibina nelalui rekayasa hukum, bukan dilemahkan posisinya di dalam kehidupan politik nasional”, tandas Mahfud.

Selain dihadiri oleh Prof. Ganefri yang memberikan sambutan sebagai Rektor UNP, dialog publik yang disambut antusias dan meriah itu dihadiri pula oleh Fabri Diansyah dari KPK dan Donal Fariz dari ICW sebagai narasumber.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement